JAKARTA – Penyelidikan kasus beras oplosan yang ramai diperbincangkan saat ini ternyata menyangkut dua jalur hukum berbeda. Jika Bareskrim Mabes Polri fokus pada praktik pengoplosan beras premium dan medium oleh produsen swasta, Kejaksaan Agung melalui Tim Satgassus P3TPK menelusuri dugaan penyimpangan dalam penyaluran subsidi beras.

“Kalau untuk perkara beras oplosan, itu ditangani Satgas Pangan Polri. Kejaksaan lebih fokus ke dana subsidi, karena di sana ada uang negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (29/7/2025).

Dalam proses awal penyelidikan, tim Satgassus Jampidsus memanggil enam perusahaan produsen beras untuk dimintai keterangan: PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

Pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan ini bertujuan memverifikasi apakah dana subsidi yang disalurkan pemerintah sudah tepat sasaran. “Data awal sudah ada, kami minta konfirmasi langsung. Karena ini dana negara, harus dipastikan penggunaannya,” jelas Anang.

Hingga kini, baru dua perusahaan yang datang memenuhi panggilan, yakni PT UCI dan PT SJI. Penyelidikan juga akan melibatkan pihak kementerian yang berkaitan dengan skema penyaluran subsidi.

Sementara itu, Satgas Pangan Bareskrim Polri telah menaikkan kasus pengoplosan beras ke tahap penyidikan. Tiga produsen dinilai melakukan pencampuran beras medium ke dalam kemasan premium dan memasarkan di bawah lima merek populer.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helfi Assegaf menyebut tiga entitas yang diduga terlibat adalah PT PIM, PT FS, dan Toko SY. Merek yang disebut tidak memenuhi standar mutu meliputi Sania, Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, dan Jelita.

“Temuan ini memperkuat dugaan tindak pidana. Kami akan lanjutkan hingga proses hukum tuntas,” tegas Helfi.***