JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung ) telah menerima 3 surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus gagal ginjal akut pada anak. Dua SPDP dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan 1 SPDP dari Bareskrim Polri.

Dikutip dari Sindonews.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan, dua SPDP dari BPOM diterima Kejagung beberapa hari lalu sebelum kunjungan Kepala BPOM Penny Lukito ke Kantor Kejagung.

Lanjut Ketut Sumedana, dari 3 SPDP itu sudah ada 3 perusahaan yang diselidiki dan kemungkinan SPDP kasus tersebut akan bertambah.

"Menurut informasi akan berkembang menjadi 6, tapi belum ada SPDP," kata ketut di Kejagung, Rabu (16/11/2022).

Ketut mengatakan, Kejagung akan mempercepat penanganan perkara tersebut agar ada kepastian hukum. Dia memastikan pelaku yang terlibat akan ditindak tegas. "Oh iya (penindakan tegas), penyidik bukan hanya BPOM, penyidik juga dari Kepolisian," ujarnya.

Dari 3 SPDP yang diterima Kejagung belum satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut perkara tersebut melibatkan perusahaan, bukan perseorangan.

"Belum ada penetapan tersangka, jadi saya tidak berani sebutkan, jadi ada 3 perusahaan yang sudah disidik," bebernya.

Ketut menegaskan, Kejagung akan menggugat pelaku kasus gagal ginjal akut secara pidana dan perdata. Kejagung tidak akan main-main menangani kasus yang telah merenggut nyawa ratusan anak itu. "Kami akan menggugat secara simultan baik pidana maupun perdata. Kita tidak mau main-main dalam kasus ini," pungkasnya.

Sudah Tetapkan Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan, Dittipiter Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Sudah (ada tersangka)," kata Pipit saat dihubungi awak media, Jakarta, Rabu (16/11/2022), seperti dikutip dari Sindonews.com.

Pipit belum mengungkapkan identitas tersangka tersebut. Dikatakannya, informasi penanganan perkara tersebut secara lengkap akan disampaikan melalui konferensi pers.

"Mudah-mudahan besok, mudah-mudahan ya kita tanya dulu ke pimpinan," ujar Pipit.

Tim gabungan Bareskrim Polri sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi terkait dengan pengusutan kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Kemudian, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan terpisah.

Ramadhan mengungkapkan, puluhan saksi tersebut terdiri dari sejumlah pihak dan beberapa ahli. "Terdiri dari 31 saksi dan 10 saksi ahli," ucapnya.***