
JAKARTA – Kasus megakorupsi kelangkaan minyak goreng kembali menyeret nama pejabat negara. Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa tersangka secara maraton sejak pukul 11.00 WIB, Senin (25/5/2026).
Perkara ini berakar dari krisis minyak goreng yang melanda masyarakat pada awal Februari 2022. Saat itu, Yeka yang masih menjabat sebagai anggota Ombudsman memerintahkan tim Keasistenan Utama Tiga untuk menggelar survei di 34 provinsi demi menyelidiki dugaan maladministrasi oleh Kementerian Perdagangan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan laporan Ombudsman tertanggal 24 Maret 2022 yang seharusnya berfokus pada penyediaan dan stabilisasi harga justru diubah materinya.
"Sehingga ketentuan Kementerian Perdagangan RI terkait DMO direkomendasikan Ombudsman RI untuk dicabut," ujar Syarief di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) demi memuluskan ekspor ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Modus perintangan semakin terang ketika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 diserahkan kepada pihak yang tidak berwenang.
Syarief menguraikan bahwa laporan yang semestinya hanya diserahkan kepada Kementerian Perdagangan justru diberikan kepada seseorang bernama Marsela dan tim dari AALF Legal. Dokumen ini kemudian dijadikan senjata hukum untuk melayangkan gugatan perdata dan Tata Usaha Negara kepada pemerintah.
Dampaknya sangat fatal terhadap proses hukum karena laporan tersebut menjadi celah bagi tiga korporasi besar, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group, untuk mendapat putusan lepas dari tuntutan hukum atau onslag di tingkat Pengadilan Negeri.
Selain memanipulasi dokumen negara, penyidik menduga tersangka turut menerima aliran dana dari PT Wilmar Group yang disalurkan melalui rekening pihak ketiga serta sejumlah proyek fiktif.
Guna melengkapi berkas pemeriksaan, tersangka kini mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Yeka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***