JAKARTA - Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan RD, tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2020-2023, ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Dikutip dari Tirto.id, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan, RD selaku Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) itu, diserahkan ke JPU Kejari Pekanbaru, pada Kamis (25/7/2024).

"Tim jaksa penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tersangka RD selaku Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) kepada JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru," ujar Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2024).

Sambung Harli, selanjutnya penahanan terhadap RD dilakukan 20 hari ke depan di bawah tanggung jawab JPU Kejari Pekanbaru. Namun, barang bukti atas dirinya masih dipergunakan untuk keperluan penyidikan tersangka RD yang saat ini masih berjalan.

Harli menjelaskan, dalam kasus ini tersangka RD telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Namun, dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

"Perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya" ungkapnya.

Harli menuturkan, penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

Tersangka RD dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Subsideir Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.***