
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Tim Sat Narkoba Polres Pelalawan menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika. RMS (24), warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, ini terbukti memiliki satu paket sabu-sabu.
Disampaikan oleh Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Paur Humas, IPDA M.Sijabat, Senin (3/7/2015), tersangka RMS mengaku mendapatkan barang tersebut dari orang lain.
"Saat itu tersangka mengaku dirinya mendapat sabu-sabu dari S, yang berada di salah satu rumah tak jauh dari TKP," ungkap Sijabta.
Lanjutnya, ketika dilakukan pencarian di rumah S tidak ditemukan. Namun pada saat itu ada tersangka RPB (25), sehingga petugas melakukan pengeledahan terhadap rumah S.
"Setelah digeledah petugas menemukan barang bukti satu paket daun ganja yang dibungkus kertas pembungkus nasi warna coklat," sebutnya.
Berdasarkan keterangan tersangka RPB, bahwa barangyang ditemukan petugas tersebut adalah milik tersangka RMS.
"Sehingga kedua tersangka dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Sijabat.(***)