SELATPANJANG, GORIAU.COM - Siapa bilang mengurus Akte kelahiran saat ini sudah gratis. Buktinya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Meranti masih saja menetapkan harga Akte kelahiran Rp150 ribu perlembar.


Sebelumnya penulis pernah membuktikan tuduhan bahwa kepengurusan akte di Disdukcapil berbayar Rp150 ribu perlembar. Ternyata benar, Oknum honorer di Disdukcapil dengan tegas mengatakan "Rp150 ribu bang," kepada penulis ketika hendak mengambil akte kelahiran yang sudah siap ditandatangni kadis.
Padahal Kadisdukcapil Kabupaten Kepulauan Meranti, Jonizar, pernah mengatakan bahwa pembuatan akte kelahiran gratis dengan catatan yang mengurus tidak melalui calo dan membawa persyaratan lengkap.
Pantauan di Disdukcapil Kepulauan Meranti, Senin (19/5/2014) pagi, lagi-lagi pungli terjadi di depan mata. Terdengar salah seorang honorer mengatakan "Kalau yang Rp50 ribu itu yang baru lahir," kepada salah seorang warga berbaju putih lengan panjang.
Usai membayar, ketika ditemui wartawan, warga tadi mengatakan berasal dari Desa Kudap Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Rupanya warga yang enggan menyebutkan nama itu baru saja mengurus akte kelahiran untuk anaknya.
"Kita merasa bingung, kemarin bayarnya Rp100 ribu perlembar, tapi sekarang Rp150 ribu perlembar, terus tadi katanya kalau baru lahir boleh Rp50 ribu perlembar," katanya kepada wartawan.
Tidak hanya itu warga Kudap ini juga mengatakan bahwa pungli menggila juga terjadi di UPT Disdukcapil Kecamatan Tasik Putri Puyu. Menurut informasi pengurusan Akte kelahiran kalau melalui UPT Tasik Putri Puyu bisa mencapai Rp400 ribu hingga Rp450 ribu perlembar.
"Kita sangat butuhkan Akte. Anak-anak yang mau masuk sekolah membutuhkan Akte. Tapi mengurus di sana bayarnya sangat mahal mencapai Rp450 ribu perlembar. Bagi masyarakat yang tidak bekerja, mau bayar pakai apa mereka," ungkapnya lagi.
Sementara itu, Jonizar ketika dikonfirmasi mengatakan laporan ini sudah sering masuk kepadanya. Hanya saja pungli itu terus saja terjadi. Jonizar juga mengatakan sering melakukan briefing dengan seluruh staffnya untuk mengevaluasi kinerja.
"Saya sering briefing dengan mereka, saya menegaskan jangan pernah melakukan pemungutan-pemungutan sebab kerja ini diawasi. Itu di luar kendali saya," ungkap Jonizar menjawab wartawan.
Sebagai tambahan, prosedur pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil mengacu pada dasar hukum, UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, dan Peraturan dalam negeri nomor 69 tahun 2012 tentang perubahan tas peraturan dalam negeri nomor 62 tahun 2008 tentang standard pelayanan minimal bidang pemerintahan dalam negeri di kabupaten/ kota, bahwa kepengurusan Akte kelahiran untuk WNI, tujuh hari kerja setelah perysratan dilengkapi (permendagri nomor 69 tahun 2012).(zal)