
JAKARTA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meragukan KPK akan menangkap Harun Masiku selama ketua KPK masih dijabat Firli Bahuri.
Harun Masiku merupakan tersangka dugaan suap yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan sejak 26 Januari 2022 lalu. Politikus PDIP itu diduga melakukan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Sebelum sempat ditangkap, dia berhasil melarikan diri dan KPK tidak bisa menangkapnya hingga sekarang.
Dikutip dari Kompas.com, menurut Novel, Harun Masiku bukan tidak bisa ditangkap, melainkan tidak ada kemauan untuk menangkapnya.
“Ini masalah kemauan saja. Mau dibantu oleh siapa pun, kalau pimpinan KPK-nya tidak mau, ya tidak akan ditangkap,” ujar Novel saat dihubungi, Senin (7/8/9/2023).
Ditegaskan Novel, ia masih memegang pernyataannya bahwa Harun tidak akan tertangkap selama KPK masih dipimpin Firli Bahuri. Menurut Novel, ia mengenal Firli karena bekerja di KPK sejak lama. Oleh karena itu, ia memiliki berbagai informasi yang mendukung keyakinan bahwa Harun Masiku tidak akan ditangkap selama Firli masih di KPK.
“Walaupun itu saya tidak bisa jelaskan kenapa saya yakin, tetapi saya perlu sampaikan bahwa Firli tidak akan menangkap Harun Masiku agar publik paham,” kata Novel.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Irjen Krishna Murti megatakan, Harun Masiku diduga ada di dalam negeri. Menurutnya, informasi mengenai keberadaan Harun Masiku berbeda dengan berbagai rumor yang selama ini beredar.
Berdasarkan data lalu lintas perjalanan orang yang didapatkan Polri, Harun memang sempat bepergian ke luar negeri. Tetapi, selang satu hari kemudian, ia kembali masuk ke Indonesia.
"Sehari setelah dia keluar, dia balik lagi,” ujar Krishna saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
Merespons hal ini, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan Harun Masiku di dalam negeri.
Ali menegaskan, KPK serius memburu para DPO, termasuk Harun Masiku.
"Saya kira terpenting kami sangat serius menyelesaikan setidaknya tiga perkara atau tiga tersangka yang kini berstatus DPO," ujar Ali, Senin.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Ia diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasil Pemilu memperlihatkan, Harun Masiku hanya mengantongi 5.878 suara di posisi keenam. Namun, PDI-P justru mengajukan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin.***