PEKANBARU - Standar ganda bisa saja terjadi dalam politik, seperti yang terjadi dalam hal verifikasi partai dan pemilihan gubernur. Jika verifikasi partai hanya dilakukan untuk tingkat kabupaten dan kota dengan pertimbangan provinsi tidak memiliki warga, seharusnya pemilihan gubernur juga dilakukan di DPRD, bukan secara langsung.

Demikian disampaikan Ketua DPD I Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Riau, Kordias Pasaribu SH MSi menjawab GoRiau.com, Selasa malam (10/10/2017)

''Dari proses verifikasi partai ini sudah jelas bahwa pemilih atau warga itu ada di kabupaten / kota. Provinsi tidak punya warga. Jadi sudah seharusnya pemilihan gubernur juga tidak secara langsung, tapi melalui proses politik di DPRD Provinsi,'' jelasnya.

Dikatakannya, pemerintah sebenarnya sudah bisa membuat putusan untuk melakukan pemilihan gubernur oleh DPRD pasca aturan verifikasi partai yang juga merupakan salah satu proses politik. ''Verifikasi partai merupakan proses politik, pemilihan gubernur juga. Jadi standarnya adalah warga atau pemilih, kalau verifikasi hanya di kabupaten dan kota, maka pemilihan gubernur juga cukup perwakilan, dalam hal ini di DPRD saja. Itu usulan saya. Tapi kita hormati proses yang sedang dilakukan, dan mudah-mudahan kedepan ada standar yang sama,'' harapnya.

Kordias juga setuju kalau pemilihan gubernur secara langsung segera ditinjau pasca verifikasi partai. Pertimbangan lainnya tentu cost politik yang terlalu besar untuk pemilihan gubernur, padahal dana pemilihan gubernur bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih besar, yakni pembangunan daerah. ***