RENGAT - Setelah menggelar sidang eksepsi dan jawaban JPU atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum Charfios Anwar, Majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru akhirnya menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa korupsi itu.

"Atas jawaban eksepsi yang kita sampaikan, majeleis hakim PN Tipikor akhirnya menolak keberatan tim penasehat hukum Charfios untuk seluruhnya", kata Kasi Pidsus Kejari Agus Sukandar SH MH melalui JPU RM Yusuf Trisna Jaya SH, menjawab GoRiau.com via selulernya.

Disebutkan Jaya panggilan akrab Trisna Jaya, penolakan tersebut disampaikan langsung oleh ketua majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru saat membacaan putusan sela pada persidangan yang digelar, Selasa (10/10/2017) sore tadi.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhu telah memenuhi syarat formal dan material. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP dan sah menurut hukum.

Dengan demikian, surat dakwaan tersebut dapat diterima sebagai dasar hukum pemeriksaan perkara korupsi atas nama terdakwa itu, dan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang mengadili perkara tersebut, sebut Jaya.

Dan berdasarkan penetapan majelis hakim, sidang perkara korupsi pembangunan tower wifi pada 19 desa di Kecamatan Rakit Kulim Inhu itu, akan dilanjutkan pada, Kamis (19/9/2017) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dan pokok perkara, terang Jaya.

Sebelumnya sambung Jaya, berdasarkan surat dakwaan yang disampaikan JPU, penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi yang menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum kabur dan tidak dapat diterima.

"Sehingga, atas putusan sela yang dibacakan majelis hakim pada hari ini, membuktikan bahwa semua pernyataan kuasa hukum terdakwa itu terbantahkan dan gugur", pungkasnya tegas.

Sebagai mana diberitakan GoRiau.com sebelumnya, terdakwa Charfios Anwar itu didakwa subsidaritas, primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagai mana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.

Dalam dakwaan itu, terdakwa yang merupakan FK (Fasilitator kecamatan) Rakit Kulim dan juga selaku pengendali proyek pembangunan tower wifi tersebut, dinilai telah merugikan keuangan negara sekitar Rp363.650.000 juta rupiah.(Jef)