PEKANBARU - Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau, Karmila Sari menyebut kenaikan pajak PPN terhadap beberapa sektor akan menambah beban masyarakat ditengah himpitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Sebab, jika terjadi kenaikan pajak pada suatu komoditas barang, sudah bisa dipastikan bahwa kebijakan itu akan meningkatkan harga barang tersebut, dan imbasnya akan menambah beban konsumen.

"Kenaikan pajak pada sektor Sembako, pendidikan dan kesehatan terlihat yang paling mudah diukur karena rutin dan jumlahnya besar. Hal ini harus dipertimbangkan kembali, mungkin bisa dilihat tingkatan pengenaannya agar kondisi pandemi covid yang belum tahu kapan akan selesai ini, tidak menambah beban masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau ini, Senin (14/6/2022).

Karmila menawarkan kepada pemerintah untuk meningkatkan pembangunan dengan sistem Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dia yakin, sistem ini akan mempercepat peningkatan pembangunan. Dimana, pengembalian dana dimulai pada saat project pembangunan sudah berfungsi dan termanfaatkan untuk masyarakat.

Skema KPBU sendiri sudah diatur dalam Perpres 38/2015 tentang kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur sebagai landasan penyelenggaraan KPBU. 

Dalam Perpres itu disebutkan bahwa KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha dalam menyediakan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.

Selain itu, Karmila juga mendorong supaya daerah bisa memaksimalkan pemanfaatan aset-aset daerah. Karena Karmila kerap menjumpai lahan-lahan pemerintah yang pemanfaatannya ilegal.

"Salah satunya, ada lahan yang hampir 60 ha di Peranap, Inhu, sekarang dimanfaatkan sebagai lahan sawit masyarakat, rumah-rumah masyarakat. Yang sangat disayangkan, PLN mengaliri listrik ke rumah di lahan ilegal tersebut. Secara tidak langsung, PLN mengakui pemanfaatan lahan tersebut," terangnya.

Ada juga lahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang dibangun pasar oleh Pemkab Inhu menggunakan APBD, kemudian ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akibatnya, pasar menjadi terbengkalai dan tidak bisa difungsikan sebagai pasar.

"Ini disalahgunakan muda-mudi tertentu yang berkumpul siang dan malam di wilayah tersebut. Solusinya, harus bisa dilakukan tukar guling lahan Pemkab dan Pemprov karena provinsi tidak memiliki dinas pasar, sehingga aset ini tidak mubazir dan termanfaatkan dengan baik," imbuhnya.

Pemanfaatan objek pasar tentu akan menghasilkan retribusi dan tenaga kerja yang kedepannya juga termanfaatkan untuk peningkatan PAD dan pengurangan pengangguran.

Legislator Dapil Rokan Hilir ini juga menyinggung soal gedung olahraga atau gedung-gedung lainnya yang bisa dilelang untuk membuat kerjasama dengan pihak swasta. Upaya ini sempat terhenti karena pandemi Covid-19.

"Harus dilakukan pelelangan lanjutan, karena ini juga bisa menambah retribusi bagi daerah dan akan ada juga PPh karena akan ada penyerapan tenaga kerja untuk pengelolaannya," tambahnya.

Dari sisi regulasi, Karmila menyampaikan saat ini pihaknya tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan pajak yang nantinya ada poin penghapusan denda dan keringanan pajak.

"Sehingga masyarakat yang sudah lama tidak membayar pajak dan belum balik nama kendaraannya akan berbondong-bondong membayar pajak," imbuhnya.

Disamping itu, juga akan ada pembahasan Perda tentang perubahan retribusi yang memperbarui nominal nilai harga pada jenis retribusi yang dikenakan disesuaikan dengan kondisi pasar, dan bisa bersaing dengan swasta dan memperluas objek retribusi, diantaranya retribusi labuh jangkar yang merupakan retribusi potensial dan bisa dimanfaatkan seperti yang sudah diimplementasikan di Kepulauan Riau.

Karmila mengapresiasi Gubernur Riau, Syamsuar karena Riau termasuk sebagai tiga daerah yang mendapatkan hibah dari Amerika Serikat, yakni MCC ( Milenium Challenge Corporation).

Ini adalah grand design 2022 dan realisasi diakhir 2022 drngan penerapan pelaksanaan hibah bantuan diperkirakan Rp 1,7 Trilyun dalam waktu beberapa tahun untuk sektor-sektor peningkatan ekonomi seperti jalan lintas, irigasi dan UMKM.

"Pengenaan pajak pada sembako, pendidikan dan kesehatan merupakan wacana yang sekarang menjadi diskusi di DPR RI dan kementerian yangg kita semua belum tahu persis jenis-jenis objek yang mana akan diterapkan pengenaan pajak.  Paling tidak, diskusi yang menjadi ramai ini menjadi pertimbangan pemerintah sebelum penerapan kebijakan baru tersebut," tutupnya. ***