
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak Teten Efendi mengatakan, kayu yang diambil warga dari lahan sendiri yang sudah mengantongi izin Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang dikeluarkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan, bukanlah perbuatan melawan hukum. Karena legalitasnya ada, kata Teteh, warga tidak perlu takut untuk membawanya ke luar kebun, apalagi kayu itu digunakan untuk kebutuhan sendiri.
"Kalau buah sawit dari lahan mereka bisa diambil, tentu kayu yang ada di sana juga bisa, apapun jenis kayunya, yang penting ada surat yang kita keluarkan. Kalau kayu jenis mahang ada Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU), kalau kayu alam harus ada dokumen Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB). Jadi, warga tak perlu takut kalau ada oknum aparat yang menangkap kayu itu, sebab kayu itu bukan ilegal," kata Teten kepada GoRiau.com, Selasa (30/12/14).
Pernyataan Teten ini sekaligus menanggapi adanya ditemukan tumpukan kayu Mahang di Desa Merempan Hilir Kecamatan Mempura beberapa waktu lalu. Bahkan, dari tumpukan ratusan kayu bulat itu ada juga kayu alam yang diduga akan dijual kepada perusahaan yang berada di daerah itu.
Kasi Peredaran Hasil Hutan Kadishutbun Siak, Junaidi menambahkan, pihaknya tidak pernah mempersulit warga untuk mengurus izin kayu. Persoalan yang sering dikeluhkan warga, adanya oknum aparat yang menangkap kayu warga saat mengangkut keluar dari lahan.
"Oknum aparat ini yang bermain, kita tak ada menghambat," kata Junaidi.
Dia menjelaskan, terkait kayu dari Hutan Produksi pada umumnya sudah ada izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan.
"Kayu yang tak boleh diambil, itu dari hutan konservasi Suaka Marga Satwa di Dayun yang merupakan daerah Zamrud. Kemudian kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil yang berada di Kabupatem Siak dan Bengkalis," pungkasnya.(nal)