
JAKARTA – Terungkapnya dugaan suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara kembali memantik sorotan terhadap sistem pengawasan perpajakan. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai praktik kongkalikong antara pegawai pajak dan wajib pajak tak bisa dilepaskan dari kegagalan penerapan sistem Coretax.
Perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi itu diperkirakan menyebabkan kebocoran penerimaan negara hampir Rp60 miliar. Huda mengingatkan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia sejatinya telah menyiapkan mekanisme pencegahan internal, termasuk rotasi pegawai, untuk meminimalkan kedekatan antara fiskus dan wajib pajak.
Namun, menurutnya, kebijakan tersebut belum cukup kuat menutup ruang penyimpangan. “Interaksi yang berlangsung lama berpotensi melahirkan kongkalikong. Penegakan hukum perlu diperkuat, dan Coretax seharusnya menjadi solusi karena dirancang untuk menutup celah pelanggaran,” ujar Huda, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, Coretax dirancang agar data penerimaan pajak perusahaan terekam otomatis berdasarkan laporan internal dan transaksi dengan rekanan. Dengan mekanisme itu, potensi penghindaran pajak, termasuk manipulasi pajak pertambahan nilai, bisa ditekan sejak awal.
“Penghindaran pajak bisa diminimalisasi. Tapi faktanya, pengembangan Coretax gagal pada 2025 karena berbagai faktor, salah satunya ketidaksiapan internal,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Penyidik juga menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026), dan menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti dugaan pengemplangan pajak oleh 40 perusahaan baja asal China yang disebut tidak membayar PPN. Ia memastikan akan melakukan inspeksi mendadak dalam waktu dekat.
“Yang baja itu terdeteksi ada 40 perusahaan. Dua yang terbesar akan kita sidak dalam waktu singkat,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Purbaya menilai perusahaan-perusahaan tersebut merupakan entitas besar sehingga semestinya mudah terdeteksi. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal dalam praktik penghindaran pajak tersebut.
“Itu dari China semua, bukan campur-campur. Ada yang China, ada yang Indonesia juga. Harusnya perusahaan besar gampang melihatnya. Berarti orang saya ada yang terlibat,” katanya. ***