PEKANBARU - Terkait kasus suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulya Agrolestari (AA) di Kabupaten Kuansing giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), panggil Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau.

Pemanggilan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M Syahrir sebagai saksi dijadwalkan KPK pada hari ini, Kamis (16/12/2021), di Gedung Merah Putih Jakarta.

“Penyidikan perkara dugaan TPK suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka AP dan kawan-kawan, atas nama M. Syahrir (Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau),” kata Juru Bicara (Jubir KPK), Ali Fikri kepada GoRiau.

Sebelumnya, pemeriksaan puluhan saksi lain terkait kasus ini juga sudah dilakukan. Termasuk saksi dari petinggi Disbun Riau, dan pejabat-pejabat tinggi lainnya yang berkaitan dengan perpanjangan HGU PT AA tersebut.

Sementara untuk tersangka dalam kasus ini adalah Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra dan General Manager PT AA yang berinisial SDR, juga sudah diperpanjang masa penahanannya oleh KPK selama 40 hari, terhitung sejak 8 November 2021 sampai dengan 17 Desember 2021.

Untuk diketahui, Bupati Kuansing Andi Putra terjaring OTT pada hari Senin (18/10/2021) malam. Kemudian setelah diperiksa selama kurang lebih 17 jam di Mapolda Riau, pada hari Selasa (19/10/2021) malam, Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan General Manager PT AA yang berinisial SDR. OTT itu berkaitan dengan pengurusan izin hal guna usaha PT Adimulia Agrolestari. ***