JAKARTA - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki tahap penelusuran rekam jejak korporasi dengan diperiksanya 16 saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin (10/8/2026). Mayoritas saksi yang dipanggil oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berstatus sebagai direktur perusahaan.

Para petinggi swasta tersebut diduga mengetahui jalannya skema kerja sama dalam pelaksanaan proyek gizi itu. Pemanggilan ini merupakan strategi penyidik untuk melengkapi dokumen hukum yang ada. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," urai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Daftar saksi dari entitas swasta meliputi pimpinan PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, serta PT MTS. Pemeriksaan turut menyasar tenaga ahli dari Badan Gizi Nasional (BGN), mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan perwakilan yayasan terkait.

Kehadiran kalangan korporasi ini menandakan perluasan cakupan penyidikan terhadap kemungkinan campur tangan swasta, termasuk indikasi penggelembungan nilai anggaran. Kejagung mencatat sudah memeriksa 80 saksi dalam rentang waktu penyidikan perkara ini.

Sejauh ini, status tersangka telah disematkan kepada tujuh orang yang melibatkan unsur internal BGN maupun swasta. Para tersangka diduga kuat terjerat modus suap penentuan titik SPPG dan mark-up pengadaan tempat makanan.

Pada perkembangan lain, tersangka Lodewyk Pusung kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan demi menguji sah tidaknya penyitaan yang dilakukan kejaksaan. Penegak hukum memastikan akan terus melacak relasi pihak swasta dan penyelenggara untuk membongkar tuntas pergerakan uang dalam kasus ini.***