JAKARTA – Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan, kepolisian telah menaikkan status penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh pendeta Saifuddin Ibrahim ke penyidikan.

''Saat ini, kasus SI sudah naik ke penyidikan,'' Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Kamis (24/3/2022), seperti dkkutip dari Tempo.co.

Dituturkan Ramadhan, kasus itu dinaikkan ke penyidikan sejak 22 Maret 2022. Dia belum menjelaskan apakah polisi sudah menetapkan tersangka atau belum.

Menurut Ramadhan, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Polisi, kata dia, juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama ini.

Pendeta Saifuddin Ibrahim menjadi sorotan setelah video di akun Youtube-nya viral. Dalam salah satu video, dia meminta agar Menteri Agama menghapus 300 ayat yang ada di Alquran. Menurut dia, ayat tersebut memicu sikap radikal.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md ikut mengomentari pernyataan tersebut. Mahfud menganggap pernyataan Saifuddin membuat gaduh dan berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama di Indonesia. Mahfud Md meminta polisi mengusut kasus ini.

Sementara, Saifuddin Ibrahim mengatakan permintaannya agar 300 ayat di Alquran dihapus hanya karena ingin membela kaum minoritas.***