RENGAT - Setelah menyatakan pikir-pikir, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Indragiri Hulu Riau akhirnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Riau atas putusan 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tipikor Pekanbaru kepada 4 terdakwa kasus cetak sawah Desa Alim Kecamatan Batang Gangsal.

Penegasan itu disampaikan langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Inhu Agus Sukandar SH kepada GoRiau.com, Kamis (8/12/2016) saat ditemui di kantor Kejari Inhu.

Baca Juga: Vonis 4 Terdakwa Korupsi Cetak Sawah Desa Alim jaub Dibawah Tuntutan Jaksa

"Atas putusan majelis hakim, kita melakukan upaya hukum melalui jalur banding, karena putusan hakim dinilai tidak sesuai dengan tuntutan JPU," tegas Agus.

Sebelumnya sebut Agus, pihaknya telah menjatuhkan tuntutan berbeda pada ke 4 terdak korupsi cetak sawah tersebut. Yang mana, terhadap terdakwa Ricard Nainggolan dan Paruntungan Tambunan, JPU menuntut pidana badan selama 4,5 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

Namun, kepada kedua terdakwa hakim menjatuhkan vonis pidana badan atau kurungan selama 1,5 tahun denda 50 juta subsider 1 bulan.

Sedangkan terhadap terdakwa Kamiden Sitorus, JPU menuntut selama 7 tahun kurungan badan denda Rp200 juta subsider 3 bulan dan UP Rp94 juta subsider 3 bulan.

Baca Juga: Air Sungai Indragiri Tercemar, Pemkab inhu dan Kuansing Harus Tanggung Jawab

Namun, hakim juga menjatuhkan vonis 1,5 tahun dan diwajibkan membayar UP sebesar Rp94 juta subsider 1 bulan serta denda 50 juta subsider 1 bulan. Terdakwa terbukti telah melanggar pasal 3 UU tindak Pidana Korupsi.

Begitu juga dengan terdakwa Junaidi, dari 7 tahun tuntutan JPU denda Rp200 juta subsider 3 bulan dan UP Rp91 juta subsider 3 bulan, hakim juga menjatuhkan vonis selama 1,5 tahun penjara denda Rp50 juta dengan uang pengganti Rp91 juta subsider 1 bulan.

"Dengan demikian, atas semua vonis majelis hakim tersebut, kita menyatakan untuk menempuh jalur banding dan pernyataan itu telah kita sampaikan pada, Selasa (6/12/2016) kemaren," pungkas Agus tegas.*** #INHU