MUSI BANYUASIN – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengecam keras tindakan kekerasan terhadap dr. Syahpri Putra Wangsa, dokter spesialis yang sedang bertugas di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (12/8/2025).

Peristiwa itu terjadi ketika keluarga pasien memaksa dr. Syahpri melepas masker saat memberikan pelayanan. Permintaan tersebut disertai kekerasan verbal, yang dinilai menghalangi prosedur pencegahan penularan penyakit infeksius dan membahayakan keselamatan semua pihak.

"Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras tindakan kekerasan terhadap tenaga medis yang terjadi di RSUD Sekayu," ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Kamis (14/8/2025).

Budi menegaskan, kekerasan terhadap tenaga medis tidak bisa dibenarkan dalam situasi apapun. "Kami tidak menoleransi adanya kekerasan dalam bentuk apapun terhadap tenaga medis yang sedang menjalankan tugasnya," jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa keselamatan dan keamanan tenaga kesehatan telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut menegaskan bahwa tenaga medis berhak mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugas sesuai standar profesi, prosedur operasional baku (SOP), dan standar pelayanan kesehatan.

Budi juga mengajak masyarakat menghormati tenaga kesehatan. Menurutnya, rumah sakit harus menjadi tempat yang aman, bukan hanya bagi pasien tetapi juga bagi tenaga medis. "Jika ada ketidakpuasan dalam pelayanan, kami mohon jangan menggunakan cara-cara kekerasan," tegasnya.

Ia berharap insiden serupa tidak kembali terjadi di fasilitas kesehatan manapun, seraya mengajak semua pihak menciptakan lingkungan pelayanan yang aman, bermartabat, dan saling menghormati. ***