PEKANBARU, GORIAU.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru, minggu depan akan melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan pemalsuan SKGR (surat keterangan ganti rugi) tanah di Tenayan Raya, Pekanbaru Riau, yang menyeret nama Camat Tenayan Raya dan seorang pengusaha.

"Kita masih melengkapi berkasnya. Secepatnya, mungkin minggu depan sudah bisa diserahkan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan Harun saat dihubungi GoRiau.com, Rabu (5/8/2015) siang.

Pada kasus ini, Polresta Pekanbaru menetapkan dua tersangka yaitu Camat Tenayan Raya Abdurahman yang mendapat penangguhan penahanan, dan seorang pengusaha bernama Edy Suryanto, yang sudah ditahan di Polresta Pekanbaru sejak 23 hari lalu, dan diperpanjang penahanannya 40 hari lagi.

"Atas dugaan kasus menggunakan surat SKGR palsu, dengan tujuan menguasai tanah orang lain. Para saksi-saksi sudah diperiksa, yang bersangkutan sudah ditahan," tegas Hariwiyawan.

Posisi tanah yang SKGR-nya diduga dipalsukan Edy Suryanto berada di Kecamatan Tenayan Raya. Tanah itu awal milik seorang bernama Efendi dkk yang kemudian dibeli oleh Chandra Halim. Belakangan tanah ini diakui atau di claim oleh Edy Suryanto merupakan miliknya.

Atas upaya ini, Chandra Halim melalui Kuasa Hukumnya Suhendro akhirnya melaporkan Edy Suryanto ke Polresta Pekanbaru dengan tuduhan pemalsuan dokumen SKGR. Dimana lahan yang sudah dibeli dan dimiliki sah Chandra Halim dikeluarkan lagi suratnya, bekerja sama dengan oknum kelurahan dan Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, sehingga lahan tumpang tindih. (had)