SELATPANJANG, GORIAU. COM – Beberapa waktu lalu beberapa Sekretaris Desa yang belum PNS sempat menanyakan status mereka ke BPMPD dan DPRD Kepulauan Meranti. Rupanya bukan diangkat menjadi PNS, tetapi akan digantikan bagi mereka yang belum PNS.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2007 Sekretaris Desa (Sekdes) yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus diganti dengan PNS. Oleh karena itu Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) akan segera memberhentikan Sekdes yang non PNS segera.
Sebagaimana disampaikan Kabid Pemerintahan Desa, Mardiansyah ketika ditemui, Senin (2/6/2014) saat ditemui di ruang kerjanya. Kata Mardiansyah, dari total jumlah Desa di Meranti 96 Desa, sebanyak 37 orang Sekdes belum berstatus PNS.
"Sesuai dengan aturan kita tidak bisa lagi melanjutkan tugas sekdes tersebut. Makanya dalam waktu dekat akan kita berhentikan," ungkap Mardiansyah.
Menurutnya dalam pemberhentian tersebut akan dibarengi dengan pemberian sagu hati kepada sekdes yang sudah mengabdi itu. Karena tidak dianggarkan tahun ini (2014), maka pihak PMD akan memberhentikan para Sekdes tersebut dan menggantinya dengan PNS pada tahun 2015 nanti.
"Pemberian sagu hati harus sesuai dengan aturan. Kita mewacanakan mengganti Sekdes tersebut pada tahun depan," tambahnya.
Lebih jauh para Sekdes yang non PNS tersebut pada tahun 2014 ini kata Kabid PMD itu gajinya sudah dinaikkan sesuai dengan harapan pada Sekdes tersebut.
"Kita naikkan gajinya kok. Besarannya saya lupa, tapi akan naik tahun ini," sebutnya.
Untuk mengisi jabatan 37 Desa yang akan kosong itu, Mardiansyah mengatakan akan segera diisi. Bisa dengan pengangkatan lagi, atau menempatkan PNS lainnya di Desa tersebut.
"Minimal untuk pengangkatan harus tamatan SMA sederajat. 37 Desa yang Sekdesnya non PNS tidak memenuhi persyaratan itu. Makanya tidak bisa diangkat pada saat pengusulan beberapa tahun lalu. Makanya nanti akan kita carikan penggantinya," terangnya.
***