PEKANBARU - Pria berinisial AS (47), warga Kecamatan Dumai Timur Provinsi Riau ini terpaksa diamankan aparat berwajib, usai dilaporkan atas perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap dua bocah perempuan.

Mirisnya, bocah ini tak lain adalah anak kandungnya sendiri. Yang satu berumur tujuh tahun dan kedua masih beranjak empat tahun. Diusianya yang masih polos, kedua anak di bawah umur ini dipaksa meladeni hasrat si ayah kandung.

Informasi dari kepolisian menyebutkan, AS yang mengalami cacat fisik di kedua kakinya itu bisa leluasa berbuat cabul di rumah mereka, lantaran sang ibu tengah sakit dan hanya bisa berbaring saja. Kondisi ini yang dimanfaatkan pelaku.

Bahkan, kedua bocah ini mengaku sudah berkali-kali dicabuli oleh sang ayah. Terakhir perbuatan keji ini terjadi dua hari lalu, tanggal 7 Januari 2017 sore. Sepandai-pandainya AS menutupi kelakuannya, akhirnya ketahuan juga.

"Kasus ini dilaporkan oleh paman (korban, red). Kita langsung menindaklanjutinya, dari hasil visum terdapat luka di alat vital korban," ungkap Kapolres Dumai, AKBP Donald H Ginting, Senin (9/1/2017) malam.

Dari sejumlah alat bukti ini lah aparat berwajib akhirnya meringkus AS. Dia pun dibawa ke Mapolres Dumai untuk dimintai keterangannya. "Sudah kita amankan dan tindak lanjuti proses hukumnya," pungkas dia. ***