PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Jumat (8/12/2017) siang, resmi menetapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar berinisial MJ dan dua anak buahnya Ad dan IG menjadi tersangka, pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

MJ resmi jadi tersangka dan langsung mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, usai menjalani pemeriksaan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Jalan Gajahmada Pekanbaru, hingga Jumat sore tadi. Pemeriksaan terhadap dirinya berlangsung cukup panjang.

Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Gidion menuturkan, MJ dan dua anak buahnya ini diamankan kemarin siang. Diduga tersangka melakukan pemotongan honor pata pegawai honorer. Tak tanggung-tanggung, polisi menyita Rp460 juta saat OTT tersebut.

Usai diperiksa, ketiga tersangka itu langsung ditahan di Mapolda Riau. Atas perbuatan itu, MJ, Ad dan IG terancam dijerat undang-undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) sesuai Pasal 12. MJ sendiri merupakan Kasatpol PP di Kabupaten Kampar.

Sedangkan dua lainnya, diantaranya Ad diketahui selaku PPTK serta IG sebagai bendahara pengeluaran. Menurut polisi, ketiganya diamankan saat proses pembayaran uang PAM atau honor pengamanan kegiatan Porprov di kantor Satpol PP Kampar.

Atas perbuatannya itu, mereka terancam dijerat dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Untuk diketahui, ketiganya dibekuk oleh jajaran Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau pada sore kemarin. ***