
NUNUKAN - Aparat Polsek Nunukan Kota, mengamankan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit berinisial HR (34), karena mencoba memerkosa tetangganya, NH (38).
Dikutip dari Kompas.com, Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, mengungkapkan, percobaan pemerkosaan pria warga Jalan Agus Salim RT 06 Nunukan Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara itu terhadap NH gagal karena korban melakukan perlawanan sambil berteriak-teriak minta tolong.
"Terjadi dugaan percobaan pemerkosaan terhadap IRT bernama NH, di kawasan perumahan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT NJL. Korban melawan dan berteriak-teriak minta tolong, sehingga warga sekitar berdatangan. Pelaku kabur dan gagal memerkosa korbannya," ujar Disko, Senin (2/9/2024).
Lanjut Disko, percobaan pemerkosaan itu dilakukan HR pada Rabu (28/8/2024) malam, sekitar pukul 22.00 Wita. Namun, karena lokasinya cukup jauh dari Kota Nunukan, tersangka baru diserahkan warga ke Polsek Nunukan pada Jumat (30/8/2024).
Dituturkan Disko, pelaku menjalankan aksinya saat korban sedang tidur bersama anaknya yang berusia 10 tahun. Mendengar suara mencurigakan dalam rumah, korban pun bangun. Korban terkejut karena mendadak ada laki-laki berdiri di depannya dan berusaha memeluknya.
"Korban reflek menghindar, sehingga pelaku jatuh tersungkur ke lantai. Namun pelaku langsung memegang kaki korban dan menggigit betisnya kuat-kuat," ujar Disko lagi.
"Reaksi korban tak seperti harapan pelaku. Korban terus melawan, dan berteriak histeris meminta tolong, sambil berusaha membuka pintu rumah," imbuhnya.
Melihat korban terus melawan, pelaku menganiaya korban, melayangkan pukulan ke bagian mata dan mulut korban, sampai memar dan lebam.
Usaha korban yang terus melawan dan berteriak-teriak meminta tolong, didengar sejumlah warga sekitar. Mereka beramai ramai berdatangan, hingga membuat pelaku ketakutan dan panik.
"Pelaku berusaha melarikan diri, namun korban langsung menarik kuat kuat baju yang dikenakan pelaku. Pelaku memutuskan melepaskan bajunya, dan langsung kabur dari pintu belakang tanpa mengenakan baju," lanjut Disko.
"Korban mengenali pelaku adalah tetangganya. Kaos yang ditinggalkan pelaku juga dikenal korban," jelasnya.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia berdalih melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman keras. Dari keterangan pelaku pula, ia berniat memerkosa korban karena sering melihat korban dan suaminya cekcok.
"Kebetulan malam kejadian, suami korban tidak ada di rumah. Pelaku kemudian minum miras, dan memiliki halusinasi tak terkendali. Ia pun masuk rumah korban melalui ventilasi jendela yang cukup lebar di belakang rumah korban," kata Disko.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 pieces kaos jersey voli warna biru, baju perempuan warna merah, dan celana pendek putih. Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.***