
PEKANBARU - Dugaan perusakan kawasan mangrove seluas 90 hingga 100 hektare di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir memicu reaksi keras dari aparat penegak hukum. Aktivitas pembukaan lahan yang meresahkan masyarakat ini diduga telah berlangsung sejak Februari 2026.
Merespon laporan warga, Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan memastikan bahwa insiden perambahan ini mendapat perhatian penuh dari kepolisian.
"Dugaan perusakan hutan mangrove menjadi perhatian serius. Mangrove merupakan ekosistem pesisir yang memiliki peran penting dalam melindungi garis pantai, menjaga habitat berbagai biota, serta mempertahankan keseimbangan lingkungan," tegasnya.
Ia juga menambahkan komitmen kuat kepolisian untuk menindak siapa saja yang terlibat.
"Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan perusakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Kawasan yang diduga dirambah tersebut bukanlah lahan biasa. Area ini memiliki status yang dilindungi, meliputi bagian dari:
Untuk mengusut tuntas kasus ini, langkah investigasi cepat telah dilakukan. Laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti melalui pengecekan menggunakan drone oleh tim dari pemerintah provinsi. Langkah ini kemudian disusul dengan pemeriksaan lapangan secara langsung oleh Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama instansi terkait.
Di tingkat daerah, aparat desa mengakui sudah mendengar isu pembukaan lahan yang memicu polemik tersebut.
"Kami membenarkan adanya informasi mengenai pembukaan lahan di kawasan tersebut. Namun, saya belum dapat memastikan luas kawasan yang terdampak karena belum melakukan peninjauan langsung ke lokasi," urai Penjabat Penghulu Pasir Limau Kapas. ***