PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau, M Diah mengatakan, bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengusut penyebab keributan yang terjadi di Lapas Kelas IIB Siak, Sabtu (11/5/2019) lalu.

Dengan adanya tim khusus ini, ia berharap apa penyebab pasti kerusuhan di Rutan Siak dapat terungkap. Khususnya untuk menguak apakah ada indikasi pelanggaran aturan atau kesalahan dari pihaknya. Makanya, kata M Diah, tim khusus ini melibatkan Divisi Kepegawaian Kanwil, Divisi Permasyarakatan, dan Kantor Imigrasi Siak.

Rencananya pemeriksaan internal dari tim khusus ini akan dilakukan setelah tiga anggota sipir Rutan Siak telah selesai diperiksa oleh Kepolisian Resort (Polres) Siak.

"Saya sudah bentuk tim pemeriksaan untuk kasus (Rutan) Siak, tinggal menunggu momentumnya saja. Internal pasti kita lakukan pemeriksaan sesuai dengan aturan dalam ketentuan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53. Kita lihat nanti mana pelanggaran yang mereka lakukan," ujar Kepala Kanwil Kemenkunham Riau M Diah di Lapas Pekanbaru, Selasa (14/5/2019).

Ia juga menegaskan akan menindak tegas petugas Rutan yang kedapatan melakukan tindakan di luar standar operasional prosedur (SOP).

"Pasti tidak akan saya biarkan, bahkan saya mengatakan di sana saya terbuka. Kalau ada penyimpangan SOP, melakukan tindakan-tindakan di luar batas dan ketentuan, pasti saya kenakan tindakan tegas," tegas M Diah.

Adapun mekanisme yang akan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan, dan menuangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan, dan Berita Acara Pendapat.

"Setelah itu tim akan melakukan evaluasi, apakah ini sudah memenuhi unsur aturan PP 53. Dikenakan disiplin, apakah disiplin tingkat ringan, sedang, atau berat," tutup M Diah. ***