DUMAI - Seorang pria pengangguran diamankan Kepolisian Resort (Polres) Dumai karena mengantongi 15 pil ekstasi seberat 6,20 gram.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Dumai, AKBP Restika P Nainggolan mengatakan, pihak mengamankan seorang pria yang membawa narkotika itu, pada Senin (7/1/2019).

"Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan AW (22) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi," kata AKBP Restika P Nainggolan, Selasa (8/1/2019).

Dikatakannya, AW diamankan sekitar pukul 20.30 WIB, dimana sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar pukul 17.00 WIB pada Senin (7/1/2019) terkait ada seorang pria membawa pil ekstasi.

"Dengan ada laporan tersebut, pihak kita langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengamanan terkait AW bersama barang bukti pil ekstasi sebanyak 15 butir, " katanya

AW yang merupakan warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat diamankan pihak kepolisian di jalan Husni Thamrin Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

"Saat ini AW bersama barang bukti telah kita amankan di Polres Dumai untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjutnya," katanya mengakhiri. ***