PANGKALAN KERINCI - Puluhan iklan rokok yang izinnya sudah kadaluarsa dibongkar oleh petugas Satpol PP, Senin (7/1/2019). Penertiban iklan dilalukan di seputaran Kota Pangkalan Kerinci.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan H Abu Bakar melalui Kabid Operasional Tibum dan Tranmas Sofyan MH didampingi Kasi Penertiban Zulherman S.Sos mengatakan, penertiban dilakukan setelah berkoordinasi dengan BPKAD.

"Ada puluhan iklan rokok yang sudah kadaluarsa masih terpajang di tempat-tempat dilarang," ungkapnya, kepada GoRiau.

Sofyan mengatakan, iklan-iklan tersebut dipasang diantara tiang listrik dan pepohonan, hal ini merupakan bentuk pelanggaran dari pada Peraturan Paerah (Perda).

"Kita melakukan penertiban dengan cara penurunan paksa puluhan iklan rokok tersebut dan beberapa iklan promosi yamg berada di trotoar juga nahu jalan," jelasnya.

Dengan dilakukannya penertiban ini, ia berharap kedepan para pemasang iklan untuk bisa bekerjasama dan tidak memasang iklan di sembarang tempat.

"Iklan rokok kadaluarsa dibiarkan oleh pengusaha iklan. Kondisi ini membuat semakin semberawutnya wajah kota. Jika sudah habis masa berlakunya, silahkan diturunkan sendiri," imbau Sofyan. ***