TELUKKUANTAN – Pasangan Adam - Sutoyo (AYO) akan menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Iya, kita akan gugat ke MK," ujar Sekretaris Golkar Kuansing Masdar kepada GoRiau.com, Rabu (4/12/2024) di Telukkuantan.

Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung koalisi Partai Golkar, Nasdem, PKS dan PAN ini memperoleh 53.360 suara di Pilkada Kuansing 2024. Pasangan AYO unggul atas pasangan Halim Sardioyono (HS), namun kalah telak atas calon petahana Suhardiman Amby - Muklisin (SDM).

Pada Pilkada Kuansing 2024, pasangan SDM meraih 100.332 suara. Kemudian, pasangan HS meraih 40.419 suara.

Meski kalah telak, pasangan AYO tetap menggugat ke MK. Mereka yakin, MK akan mengabulkan tuntutan atas hasil Pilkada Kuansing yang telah ditetapkan KPU Kuansing pada 3 Desember 2024.

Dalam pleno tingkat kabupaten pada 2 Desember 2024, Masdar selaku saksi dari pasangan AYO menyatakan diduga telah terjadi pelanggaran Pilkada secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Kita tidak mempersoalakan angka. Perselisihan angka tidak ada persoalan, sudah clear," kata Masdar dalam rapat pleno.

"Namun, tidak mengurangi semangat kami untuk menyampaikan keberatan. Dalam hal ini bukan masalah selisih suara, namun terhadap proses mendapatkan suara. Mulai dari enam bulan sebelum penetapan calon," kata Masdar.

Sebelum pleno tingkat kabupaten, seluruh saksi AYO tidak meneken berita acara pleno PPK. Mereka menyampaikan keberatan yang ditulis pada formulir kejadian khusus/keberatan.***