
RENGAT- Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Supardi SH berjanji akan tetap menindak lanjuti setiap laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi yang masuk ke lembaga yang dipimpinnya.
Hal itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kejaksanaan dalam penegakan hukum, baik preventif maupun yang berintikan keadlian dibidang tindak pidana.
Tidak terkecuali atas laporan dugaan korupsi proyek optimalisasi kelistrikan RSUD Indrasari Pematang Reba pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Inhu dengan nilai kontrak sebesar Rp 8,2 Milyar lebih.
Pasalnya, dalam pelaksanaan proyek tahun 2015 itu diduga tidak tuntas, sementara pencairan anggaran yang bersumber dari APBD Inhu mencapai 100 persen setelah melalui PHO (Provisional Hand Over).
"Saya baru 20 hari berdinas di Kejari Rengat ini. Sehingga, semua laporan yang masuk belum saya ketahui. Namun demikian, setiap laporan dugaan korupsi tetap akan saya tindak lanjuti," ujar Kajari Rengat Supardi kepada awak media, Rabu (30/3/2016).
Namun demikian, Kajari berjanji akan memanggil Kasi (Kepala Seksi) yang menerima laporan itu. "Penegakan hukum menjadi prioritas, apalagi berkaitan dengan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Terpisah, pelapor atas dugaan korupsi proyek optimalisasi kelistrikan RSUD Indrasari Pematang Reba, L Manurung mengatakan, sedikitnya ada tiga item dugaan pekerjaan proyek pada Distamben yang dilaporkan lembaganya ke Kejari Rengat.
"Laporan itu sudah saya sampaikan pada tanggal 29 Februari 2016 lalu," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, pekerjaan yang tidak selesai sesuai ketentuan yaitu, pembangunan tiga sumur bor yang belum tuntas, pemasangan panel kesetiap ruangan dan tidak adanya racun api.
"Harusnya, sumurbor tersebut ada 3 dan yang terbangun hanya 1, intalasi harusnya terpasang dan ini tak satupun yang dipasang serta tidak ada pembelian racun api," tuturnya.
Akibat semua itu, pembangunan optimalisasi kelistrikan RSUD Indrasari Pematang Reba itu tidak bisa difungsikan sebagai mana mestinya.
Parahnya lagi, pelaksanaan pembangunan optimalisasi kelistrikan oleh PT ASN (Arus Sinar Nusantara) itu masih tetap dikerjakan walau sudah habis waktu pengerjaannya, pungkasnya.***