RENGAT, GORIAU.COM - Adanya tudingan dari salah satu LSM yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu yang menyatakan bahwa pelaksanaan proyek cetak sawah seluas 35 hektare di Desa Redang Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu ada permainan dibantah keras oleh Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura (Distan TPH).
''Pelaksanaan proyek cetak sawah di Desa Redang berdasarkan permintaan masyarakat, dan sudah diproses sejak tahun 2011 yang lalu pada saat saya belum menjabat sebagai Kadistan,'' ujar Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura (Distan TPH) Ir. R. Heri Zuliandri ketika dijumpai di kantornya, Selasa (5/3/2013).
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh petani untuk mendapatkan program tersebut adalah CPCL (Calon Petani Calon Lahan), yang harus ditanda tangani oleh setiap anggota Kelompok Tani (Poktan) dan diketahui oleh Kepala Desa (Kades) dan UPTD Setempat.
Jika terjadi lahan yang tumpang tindih atau data yang diserahkan oleh Poktan tidak benar, tentunya menjadi tanggungjawab dari Poktan dan Kades setempat, ujarnya.
Terkait dengan adanya tudingan dari pihak LSM yang mengatakan bahwa adanya pemotongan oleh pihak Distan, hal ini juga tidak dibenar karena uang Rp10 juta per hektare tersebut langsung masuk ke rekening Poktan, namun benar Poktan menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 Juta guna untuk Agro Infut (Persiapan Untuk Cetak Sawah).
''Poktan meminta bantuan kepada kita untuk mendapatkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk persiapan cetak sawah tersebut, seperti kapur, pupuk dan lain-lain sebagainya, karena petani tidak tahu mana yang sesuai dengan standarnya,'' jelas Kadis. (aun)