
PEKANBARU - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau, Muhammad Firdaus mengimbau seluruh Disperindag di kabupaten/kota di Riau agar mengawasi peredaran minyak goreng dalam bentuk curah hingga menjelang 'lengser' dipasaran pada tahun 2016.
Demikian disampaikan oleh Kadisperindag Riau terkait peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2015 tentang kebijakan wajib kemasan dan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minyak goreng di tahun 2016.
"Untuk di Riau, kami sudah mengumpulkan seluruh kadisperindag kabupaten/kota. Tujuannya untuk memberikan pengertian dan pemahaman sesuai Permendag agar penjualan minyak curah bisa dihetikan sesuai target tahun 2016," ungkap Firdaus kepada GoRiau.com, Senin (28/12/2015) di Pekanbaru.
Menurutnya, keputusan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat pastinya telah dipertimbangkan. Sehingga pihaknya di provinsi tinggal memfollow up segala kebijakan tersebut.
"Keputusan pemerintah pasti sudah diperhitungkan matang-matang. Minyak goreng akan lebih terjamin jika dalam kemasan. Penjualan minyak goreng curah akan dihentikan bulan Maret 2016," katanya.
Ia pun mengimbau agar para pedagang minyak curah mulai beralih menjelang dihentikannya peredaran minyak curah. ***