PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar, dr ZD, dan Kepala Puskesmas Sibiruang, MR, Jumat (12/5/2023) malam.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung mengatakan, pada 8 Mei. ZD mengumpulkan 31 kepala Puskesmas di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar. Para kepala Puskesmas itu dimintai uang masing-masing Rp10 juta. Uang itu dipungut MR sebagai orang kepercayaan ZD.

"Berawal pada 8 Mei lalu, kepala dinas ini (ZD) memerintahkan 31 kepala Puskesmas untuk rapat. Kegiatan rapat itu terkait kegiatan operasional harian mereka," ujar Iwan Senin (15/5/2023), seperti dikutip dari Merdeka.com.

Dalam rapat tersebut ZD meminta uang kepada 31 orang kepala Puskesmas. Dia berdalih uang itu untuk menyuap polisi terkait kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Diskes Kampar yang sedang ditangani Polda Riau.

Dituturkan Iwan, dlam rapat itu ZD menyampaikan kepada para kepala Puskesmas menyerahkan Rp10 juta per orang. Dia berniat menyogok polisi yang ada di Subdit 3 Tipikor Polda Riau.

"ZD meminta para kepala Puskesmas untuk kumpulkan uang dengan maksud membantu persoalan yang sedang kami tangani. Persoalan ini tahun 2022 lalu, masalah dugaan adanya penyelewengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2022," jelasnya.

Sebagian kepala Puskesmas sudah menyerahkan uang itu, sedangkan yang lainnya belum memberikan. Penyerahan uang dari kepala Puskesmas dimulai dari Hotel Furaya Pekanbaru hingga restoran di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang KM 52.

"Penyerahan uang atau dana kepada para tersangka 12 Mei lalu. Uang dari kepala Puskesmas diberikan ke MR, ada di Hotel Furaya Pekanbaru, ada juga di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang KM 52 Kampar," ucap Iwan.

MR kemudian membawa uang tunai Rp85 juta ke rumah ZD di Kampar. Uang itu diserahkan malam harinya pakai plastik hitam putih. Ada pula bukti transfer senilai Rp15 juta.

"MR sebagai pengumpul uang, barang bukti uang tunai Rp85 juta, ada 2 hand phone Iphone 12 Promax milik ZD. Ada Iphone 14 Promax milik MR," terang Iwan.

Iwan menegaskan, pihaknya tetap menyelidiki kasus dugaan korupsi dana JKN yang mau diurus oleh Zulhendra. Dia membantah adanya permintaan uang dari polisi kepada ZD.

"Dia inisiatif sendiri (mau mengurus perkara), tidak ada (permintaan). Kita tegak lurus menyelidiki dugaan korupsi dana JKN itu. Kasusnya sedang didalami," tegas Iwan.

Iwan menerangkan, dalam kasus ini tersangka ZD dan MR dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP.

"Keduanya dijerat Pasal 5, ayat (1) huruf a ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pasal 12 huruf e, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar Iwan.***