
SIAK SRI INDRAPURA, - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Siak Irving Kahar berharap anggota DPRD Siak dan anggota DPRD Riau dapil Siak ikut berjuang menyampaikan aspirasi masyarakat, terkait rusaknya sejumlah ruas jalan nasional dan provinsi di Kabupaten Siak.
Kepada anggota Dewan Siak, Irving mengaku sudah berkali-kali menjelaskan dimana-mana saja jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten yang ada di Siak ini. Kalau ada laporan warga jalan kabupaten rusak, pihaknya bisa langsung perbaiki, tapi kalau jalan provinsi dan nasional yang rusak, Dinas PU Siak tak memiliki kewenangan untuk memperbaikinya.
"Tentu peran wakil rakyat yang duduk di DPRD Siak, DPRD Riau dapil Siak dan DPR RI dapil Riau sangat kita harapkan juga mendorong Pemprov Riau dan Pemerintah Pusat agar menggangarkan perawatan ruas jalan yang rusak tersebut. Dewan harusnya perjuangkan kepentingan masyarakat ini, jangan diam saja," kata Irving kepada GoRiau.com, Selasa (24/1/2017).Baca Juga: Kurang Pengawasan, Jembatan Maredan Senilai Rp178 Miiar di Siak Semakin Memprihatinkan
Sebagai wakil rakyat di DPRD Siak, lanjut Irving, anggota Dewan juga memiliki tanggung jawab kepada konstituennya untuk menjelaskan mana-mana saja ruas jalan di Siak ini yang menjadi tanggung jawab Pemkab Siak.
"Kadang saya heran, waktu rapat ada juga anggota Dewan Siak ini yang tak tahu mana jalan kabupaten, provinsi dan nasional. Pokoknya kalau ada jalan rusak di Siak, itu tanggung jawab Dinas PU Siak memperbaiki. Ketidaktahuan masyarakat ini hendaknya juga menjadi tugas anggota Dewan untuk menjelaskannya," kata Irving.
Daftar ruas jalan nasional di Kabupaten Siak, lanjut Irving, diantaranya, Simpang Lago-Simpang Buatan, Simpang Buatan-Siak Sri Indrapura, Simpang Siak Sri Indrapura-Mengkapan (Buton), Minas-Kandis (Batas Bengkalis) dan Sei Kijang Mati-Simpang Lago.
Sedangkan daftar jalan provinsi, terbentang dari Simpang Minas-Simpang Pemda, Desa Tualang Timur (Kecamatan Tualang), Simpang Buatan-Buatan, Simpang Beringin-Simpang Maredan-Simpang Buatan, Sei Pakning-Teluk Masjid, Simpang Pusako dan Jalan PT SIR (Batas Pekanbaru-Perawang).Baca Juga: Bak Gelombang Bono, Jalan Provinsi di Siak Rusak Parah
"Jadi, Jembatan Maredan sepanjang 1.400 meter di Kecamatan Tualang dan Jembatan Teluk Masjid sepanjang 1.200 meter di Sungai Apit merupakan kewenangan Pemprov Riau untuk biaya perawatannya. Artinya, kalau ada lampu penerangan jalan yang rusak, kita tak bisa menggantinya," ujar Irving.
Sebagai destinasi wisata di Provinsi Riau, lanjutnya, infrastruktur jalan merupakan persoalan serius yang harus segera diselesaikan. Tentunya, hal ini bisa diatasi dengan adanya kerjasama semua pihak.
"Kalau jalan hancur, siapa yang mau ke Siak ini, sementara sarana pariwisata sudah kita bangun," tutupnya. *** #SIAK