DURI, GORIAU.COM - Larangan bagi Kepala Desa (Kades) dan Lurah ikut kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kabupaten Bengkalis, sesuai dengan Undang Undang nomor 8 tahun 2015, pasal 70 ayat 1.

Jika nanti ada ditemukan kades dan lurah yang ikutan kampanye, maka dikenakan sanksi pidana, massa kurungan (penjara, red) paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

"Hingga saat ini belum ada temuan. Tapi kita terus memantau. Kalau laporan dari masyarakat sudah ada, tapi kita selidiki terlebih dahulu," ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Rudy Iskandar SH kepada GoRiau.com, Sabtu (12/9/2015) sore.

Ia mengingatkan, jangan sampai ada Kades dan Lurah yang terlibat secara langsung baik itu silahturahmi atau pun sosialisasi salah satu paslon pilkada Kabupaten Bengkalis.

"Perkembangan pilkada terus dalam pantauan kita (Panwaslu)," tutup Rudy.(ric)