
PEKANBARU- Indonesia merupakan salah satu negara tropis yang memiliki wilayah hutan terluas di dunia, setelah Brazil dan Zaire. Hal ini suatu kebanggaan bagi bangsa Indonesia, karena dilihat dari manfaatnya sebagai paru-paru dunia, pengatur aliran air, pencegah erosi dan banjir serta dapat menjaga kesuburan tanah. Selain itu, hutan juga dapat memberikan manfaat ekonomis sebagai penyumbang devisa bagi kelangsungan pembangunan.
Namun, sebanyak 72 persen dari hutan asli Indonesia telah musnah dengan 1,8 juta hektare hutan dirusakan per tahun antara tahun 2000 hingga 2005, dimana tingkat kerusakan hutan sekitar 2 persen setiap tahunnya.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Dr H Indra Muchlis Adnan, dari serentetan peristiwa karlahut, khususnya di Provinsi Riau, menunjukkan penyebab utama adalah faktor manusia. Sementara, faktor yang memicu meluasnya areal kebakaran, akibat kegiatan perladangan, pembukaan Hutan Tanaman Industri (HTI) oleh perusahaan-perusahaan besar yang mendapat izin dari pemerintah pusat.
"Faktor lainnya juga adanya konflik hukum adat dengan hukum negara. Jika persoalan tak segera ditanggulangi, kita khawatir pertengahan tahun ini kabut asap akibat karlahut kembali mengancam warga Riau," kata Indra menjawab GoRiau.com, Minggu (20/3/2016).
Untuk meningkatkan efektivitas dan optimasi kegiatan pencegahan dan penanggulangan karlahut, lanjut mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau dua periode ini, perlu upaya penyelesaian masalah yang terkait dengan faktor-faktor tersebut.
"Di sisi lain, belum efektifnya penanggulangan karlahut disebabkan faktor kemiskinan, ketidakadilan, rendahnya kesadaran masyarakat, terbatasnya kemampuan aparat dan minimnya fasilitas untuk penanggulangan kebakaran," jelasnya.
Menurut pria yang meraih gelar doktor di Universitas Utara Malaysia itu, untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanggulangan karlahut, langkah-langkah yang harus dilakukan diantaranya, melakukan pembinaan dan penyuluhan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan, sekaligus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan semak belukar.
"Memberikan penghargaan terhadap hukum adat sama seperti hukum negara, atau merevisi hukum negara dengan mengadopsi hukum adat," ujarnya.
Selain itu, juga dilakukan peningkatan kemampuan sumber daya aparat pemerintah melalui pelatihan maupun pendidikan formal. "Pembukaan program studi penanggulangan kebakaran hutan merupakan alternatif yang bisa ditawarkan," kata Indra.
Kemudian, melengkapi fasilitas untuk menanggulangi kebakaran hutan, baik perangkat lunak maupun perangkat kerasnya.
"Penerapan sanksi hukum pada pelaku pelanggaran dibidang lingkungan, khususnya yang memicu atau penyebab langsung terjadinya kebakaran," tutup Indra Adnan.(***)