SELATPANJANG - Pengamat lingkungan, DR Elviriadi SPi MSi menilai bahwa sejarah kelam kabut asap di bumi pertiwi berpunca dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dimana, RTRW di propinsi kaya hutan tropis Indonesia dinilai cacat sejak lahir sehingga rutin menimbulkan kebakaran di musim kemarau.

Diceritakan Elviriadi, misalnya di Kalimantan dan Riau, dua daerah ini adalah kawasan ekoregion gambut terluas yang mengalami degradasi sejak era 90-an. Waktu itu, kata Elviriadi, belum ada wacana kritis tata ruang, sehingga setiap jengkal tanah republik khususnya hutan dikuasai atau menjadi milik negara. Maka mulailah hantam kromo pemanfaatan ruang tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan.

"Seharusnya, sebelum penetapan tata ruang wilayah, perlu ditetapkan terlebih dahulu kawasan non budidaya dan kawasan budidaya," kata Elviriadi.

Dijelaskan Dosen UIN Suska Riau ini lagi, kawasan non budidaya diperlukan untuk menyelamatkan sumber air, pelestarian plasma nuftah, penyelamatan iklim dan cuaca, pencegahan erosi serta perlindungan tumbuhan dan satwa langka. Sedangkan penetapan kawasan budidaya, ditujukan untuk keperluan pemukiman beserta sarana penunjangnya, pembangunan sektoral dan daerah overall revenue makro tingkat nasional.

"Tujuannya, supaya derap pembangunan dan investasi tidak mengganggu pelestarian kawasan non budidaya tadi," tambahnya.

Tapi, kata Elviriadi lagi, pada kenyataannya izin pemanfaatan ruang kehutanan di Indonesia tidak menyisakan kawasan non budidaya seperti kubah gambut, zona penyangga, konservasi dan lainnya. Itu terbukti saat Ia melakukan pengecekan langsung di beberapa wilayah, dimana kubah gambut sudah tidak kelihatan lagi akibat dilibas tanaman hantu belau (HTI perusahaan maupun sawit, red). "Padahal kubah itu kunci penyelamatan gambut," bebernya.

Ia menilai, atas SK 878/Menhut-II/2014 yang direvisi dgn SK 314 tahun 2016 yang dituntut pejabat di Riau itu dinilai sudah amat terlambat. SK revisi no 314/2016 yang ditandatangani menteri Siti Nurbaya. Bulan April 2016 lalu, atau pun RTRW Kalimantan Tengah yang baru disahkan tidak dapat merubah RTRW Indonesia ke arah penyelamatan ekosistem, mitigasi bencana, kontradiktif dengan konsep pembangunan berkelanjutan. Otomatis, skenario regulasi pemulihan permanen ekoregion gambut Sumatera dan Kalimantan kandas.

"Karena RTRW cacat sejak lahir, perencanaan pembangunan daerah dan nasional kita bisa crowdid (kacau) dan disorientasi," jelasnya.

Ia juga melihat pada sektor kawasan budidaya pun, akibat belum tuntasnya RTRW ini kegamangan kepala daerah membuat luputnya PAD dan investasi triliunan rupiah di Riau. Sementara asap selalu bersiap siaga menyergap masyarakat bila kemarau datang.

"Walau bagaimana pun kita tak boleh putus asa. Selagi masih ada ilmuan yang menebar hujah ilmiah, dan wartawan yang nenghidupkan kesadaran ummah, kebijakan ekologi politik niscaya berubah. Tapi jangan lengah, ape nunggu hutan dan negeri punah ranah?'' pungkas pria humoris tambun itu mengakhiri wawancara dengan GoRiau. ***