PEKANBARU - Usai mengamankan seorang pelaku jambret berinisial PY alias Yogi (20), Senin (1/8/2016) siang kemarin, unit Reskrim Polsek Bukit Raya kini memburu rekannya berinisial BM yang membawa sepeda motor saat beraksi.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, AKP Sihol Sitinjak, Selasa (2/8/2016) mengatakan, saat menjalani pemeriksaan, Yogi mengaku jika dirinya beraksi bersama seorang rekannya.

"Saat kejadian, Yogi berperan sebagai eksekutor, sedangkan yang membawa motor adalah rekannya, BM yang berhasil melarikan diri dari amukan warga sekitar TKP," kata Sihol.

Lebih lanjut kepada GoRiau.com, Sihol menuturkan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan mendalam untuk mencari tahu keberadaan BM yang kini ditetapkan sebagai DPO.

"Kita masih memburu rekannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yogi dijerat pasal 365 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara," tutup Kanit.***