
PEKANBARU – Para juru parkir di Kota Pekanbaru menyatakan dukungan terhadap Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Namun, mereka berharap kebijakan ini juga diiringi dengan pengurangan setoran harian kepada dinas terkait.
Salah satu juru parkir di kawasan Panam mengungkapkan bahwa penurunan tarif parkir berdampak langsung pada penghasilannya. Dengan tarif baru sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua, ia berharap setoran ke dinas juga dikurangi hingga 50%.
"Kami tidak masalah jika tarif turun, asalkan setoran juga disesuaikan. Saat ini, jika tarif parkir turun 50%, seharusnya setoran kami juga turun setara. Misalnya, jika sebelumnya kami menyetor Rp100.000 dengan tarif parkir Rp2.000, maka jika tarif turun setengahnya, setoran juga sebaiknya turun menjadi Rp50.000. Kalau hanya turun sedikit, kami harus bekerja lebih keras," ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti masih banyaknya karcis parkir lama yang beredar, meskipun Perwako baru telah diberlakukan. Hal ini dinilai dapat membingungkan baik bagi juru parkir maupun pengguna jasa parkir.
Terkait kebijakan penghapusan parkir di minimarket seperti Indomaret dan Alfamart, ia menyatakan tidak mempermasalahkannya. "Kami bekerja untuk keluarga. Kalau pekerjaan ini hilang, ya harus segera mencari pekerjaan lain," tutupnya. ***