PEKANBARU - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso menegaskan saat ini, perparkiran di Kota Pekanbaru sudah beralih menjadi jasa layanan parkir. Dimana, juru parkir telah memiliki standar layanan minimal (SPM) dan wajib memberikan layanan tersebut kepada pengguna parkir.

Menurutnya, jika pengguna parkir merasa layanan yang diberikan tidak sesuai SPM, maka dapat melaporkan kepada Dinas Perhubungan. SPM yang dimaksud, seperti memiliki identitas yang jelas, membantu pengendara saat parkir dan meninggalkan parkir, menjemput pengendara dari parkiran saat hujan dengan payung dan memberikan karcis saat pembayaran tunai.

"Parkir ini sudah berubah menjadi jasa layanan, sehingga ada SPM-nya, termasuk memberikan karcis saat pembayaran tunai. Tetapi apabila sekali dua kali karcis habis, ya tetap bayar saja, kalau berulang kali bisa diadukan ke kita," ujarnya, Jumat (19/11/2021).

Menurutnya, warga bisa melapor melalui akun media sosial Dinas Perhubungan. Warga juga bisa menghubungi langsung di nomor 081266397770.

"Warga bisa melaporkan jika ada yang tidak sesuai SPM. Sampaikan juga lokasinya, kapan waktunya, dan siapa orangnya," pungkasnya. ***