PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengaku sudah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan suap yang dilakukan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad terhadap komisioner KPU Riau dan KPUD Rohul senilai Rp140 juta.

Namun, juru bicara KPK Johan Budi, ketika dikonfirmasi Goriau.com Sabtu (10/5/2014), mengaku belum mengetahui adanya laporan dari KPU Riau ke KPK tentang dugaan gratifikasi Bupati Rohul tersebut. "Saya check dulu ya," kata Johan Budi, melalui pesan singkat.

Sebelumnya, diberitakan Bupati Rohul Achmad diduga menyuap KPU Riau dan KPUD Rohul senilai Rp140 juta. Ketua KPU Riau Nurhamin Nahar, mengungkapkan, uang sebanyak Rp140 juta itu diserahkan dalam 2 tahap. Uang tersebut, kata Nurhamin, sudah diserahkan semuanya ke (KPK).

''Dana itu diterima dua anggota komisioner KPU Riau, Abdul Hamid dan Ilham pada Februari lalu. Saat itu, KPU Riau akan menjaring 5 anggota untuk KPUD Rohul. Penyeleksian ini berlangsung di Kota Pasir Pangaraian, ibukota Rohul,'' ujar Nurhamin, seperti dikutif Goriau.com dari detikcom, Jumat.

Nurhamin menceritakan, usai seleksi anggota komisioner Rohul, dari 10 calon menjadi 5, Achmad menitipkan 2 map. Setelah sampai di sekretarit KPU Riau, satu map dibuka.

''Setelah dibuka oleh komisioner yang menerima, diketahui di dalamnya ada uang kontan senilai Rp20 juta. Di samping itu ada secarik kertas, ada catatan 5 nama orang untuk diloloskan menjadi anggota KPU Rohul,'' kata Nurhamin.

Dari 5 nama calon komisioner KPUD Rohul yang diajukan bupati, memang ada 2 yang lolos. ''Itu bukan karena ada titipan, tapi memang orangnya berkualitas dan memang lolos murni dalam seleksi tim kita,'' kata Nurhamin.

Dana tahap kedua diberikan kepada KPUD Rohul menjelang penetapan hasil rekapitulasi Pileg. Uang ditaruh di tas, namun komisioner KPUD Rohul tak berani membuka. ''Lantas tas itu dibawa ke Pekanbaru. Setelah dibuka, isinya uang Rp100 juta,'' kata Nurhamin

Komisioner KPU sempat bingung dengan pemberian dana itu. Jika dikembalikan, ada kemungkinan tak bisa mendapatkan tanda terima. Karena itu, KPU berinisiatif melaporkan ke KPK. ''Makanya lebih baik kita serahkan ke KPK di Jakarta agar ada tanda bukti penyerahan uang tersebut,'' kata Nurhamin.

''Ketika tim KPK turun ke Pekanbaru, sekalian saya sarankan anggota KPUD Rohul yang membawa dana gratifikasi tadi untuk menyerahkannya ke KPK. Tanda bukti penyerahan uang tersebut ada dengan KPU Rohul,'' kata Nurhamin.

''Bagaimana perkembangan selanjutnya, itu tidak kewenangan kami lagi. Karena proses hukumnya menjadi kewenangan KPK," kata Nurhamin.

Untuk diketahui, Maghdalisni, istri Achmad maju sebagai caleg dari Partai Demokrat. Hasil penghitungan suara, istrinya terpilih sebagai anggota DPRD Riau. Achmad merupakan Ketua DPD Demokrat Riau setelah berhasil menyingkirkan HR Mambang Mit menjelang pemilihan gubernur Riau tahun lalu.

Bupati Rohul Achmad, ketika dihubungi Goriau.com melalui telepon seluler Jumat malam, tidak berhasil dikonfirmasi. Telepon selulernya aktif, namun tidak diangkat. ***