PEKANBARU, GORIAU.COM - Kontroversial penjualan tiket masuk pembukaan dan penutupan PON XVIII 2012 masih terus bergulir. Lembaga Hukum dan Advokasi Lumbung Informasi Rakyat (LHA LIRA) akan membawa permasalahan komersialisasi tiket PON ke meja Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena mereka menilai sudah masuk dalam domain KPK, hal ini disebabkan tidak adanya peraturan ataupun hukum yang mengatur tentang komersialisasi tiket tersebut.

Sejauh ini LHA LIRA sudah mengumpulkan 16 alat bukti, yang akan dibawa ke KPK terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pekan Olahraga Nasional yang menjual tiket bagi penonton tersebut.

Adapun beberapa bukti tersebut diantaranya, berupa laporan langsung atau tidak langsung dari publik, peraturan hukum atau undang-undang yang tidak sesuai dengan kebijakan mengenai pemberlakuan tiket itu, dan masih banyak lagi alat bukti lainnya.

"Kami melihat disini. Mengutip uang lebih dari 1 Miliar dari masyarakat, dan kutipannya itu tidak ada landasan hukum yang jelas, baik itu UU dan Perda sendiri maka itu harus diperiksa KPK. Sementara pas pembukaan dulu sudah dikutip Rp1,6 Miliar. Berarti Sudah domainnya KPK,'' ujar Desmaniar SH MH Direktur Eksekutif Lembaga Hukum dan Advokasi LHA LIRA Provinsi Riau kepada Wartawan.

Menurut pihak LHA LIRA, apa yang dilakukan oleh PB PON tersebut tidak memiliki landasan hukum dan arah yang jelas kemana ditujukan pendapatan dari tiket tersebut. Sedangkan alasan sebelumnya oleh pihak panitia menuyebutkan hanya untuk mengantisipasi membludaknya penonton demi menjaga keamanan.

Secara lantang, Direktur LHA LIRA tersebut menyebutkan bahwa menjual tiket adalah Korupsi dan jelas-jelas menyalahi peraturan yang ada, baik itu di Undang-undang maupun peraturan tentang yang mengatur pungutan tersebut.(*/rsc)