
KAMPAR – Seorang warga di Kabupaten Kampar, Riau ditangkap aparat kepolisian setempat karena menjual satwa dilindungi jenis Owa.
Pria berinisial VA (22) warga Perumahan Pandau Permai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu itu ditangkap di depan rumahnya, Jumat (1/4/2022).
Kepala Polsek Siak Hulu, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar memberi keterangan ihwal pengungkapan kasus ini melalui Humas Polres Kampar, Minggu (3/4/2022).
Menurut dia, pelaku ditangkap saat akan bertransaksi menjual Owa, hewan peliharaannya.
"Satwa yang dilindungi jenis Owa yang dipelihara dan akan diperjualbelikan," katanya.
Ia mengatakan, dua ekor satwa jenis primata itu telah diamankan.
Kasus ini diungkap setelah Polsek Siak Hulu mendapat informasi sekitar pukul 15.00 WIB, akan ada transaksi jual beli Owa di Perumahan Pandau Permai.
Dari hasil penyelidikan, informasi tersebut dapat dipastikan kebenarannya. Lalu, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Siak Hulu, Iptu Novris Simanjuntak melakukan penangkapan sekitar pukul 18.00 WIB. VA mengakui perbuatannya kepada petugas.
"Pelaku hendak menjual Owa tersebut dengan harga 3,5 juta per ekornya," ungkap Rusyandi.
Menurut dia, pelaku mengaku hewan tersebut diperolehnya dari RD. Pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap RD yang telah dinyatakan buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia menyebutkan, VA dijerat melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) Huruf a jo Pasal 21 Ayat ( 2 ) Huruf a.***