
BENGKALIS - Seorang pemuda berinisial VK (23) Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, ditangkap Tim Opnal Polsek Mandau, Rabu (12/12/2018) sekira pukul 04.30 WIB saat membawa amplop berwarna coklat.
Hal itu dikatakan Kapolres Bengkalis, AKBP Yusuf Rahmanto kepada GoRiau.com melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo. VK diamankan berdasarkan pengembangan kasus dari pemamgkapan saksi berinisal WF.
"WF saat itu memesan narkotika kepada VK sebanyak 1 ons. WF pun janjian untuk bertemu disebuah tempat di Simpang Bangko, Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis," kata Kompol Ricky.
Saat dilakukan pengintaian, dikatakan Kompol Ricky, VK menepati janji bertemu WF di lokasi yang sudah ditentukan. Tersangka VK saat diamankan polisi sedang duduk disebuah warung di pinggir jalan.
"Saat digeledah, VK membawa sebuah amplop warna coklat. Ternyata VK menyimpan sabu sebanyak 99,33 gram dibungkus tisu dan dimasukan dalam amplop tersebut. Jika diuangkan sabu tersebut seharga Rp100 juta," ujarnya.
Saat diinterogasi, masih dikatakannya, VK memesan sabu tersebut dari seseorang berinisial RN (DPO, red). RN menyuruh VK untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada WF.
"Barang bukti lainnya yang diamankan , yaitu uang sebanyak Rp1.355.000 dan 3 unit handphone. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kompol Ricky. ***