PEKANBARU - Nama Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Riau, Kombes Muhammad Zainul Muttaqien, digunakan di plang lahan kebun sawit milik Samin di Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau seluas. Merasa namanya ''dijual'' oleh oknum tidak bertanggung jawab, Mutaqien melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Siak.

Diungkapkan langsung oleh Mutaqien, Selasa (31/3/2020). Ia mangatakan tidak mengetahui sama sekali pencantuman namanya di plang tersebut, bahkan tidak menyangka kalau namanya sampai dituntut di Pengadilan Negri (PN) Siak, karena ia mengaku tidak memiliki sebidang tanah di Kabupaten Siak.

"Saya tidak punya lahan di sana, itu terlalu berani memakai nama orang, saya lebih memilih fokus ngurusin pondok pesantren saja," ungkap Mutaqien kepada GoRiau.com.

Kemudian, menilai perbuatan tersebut telah mencoreng nama baik Mutaqien, kemudian ia membuat laporan pencemaran nama baik di Polres Siak.

"Iya saya sudah buat laporan pencemaran nama baik di Polres Siak dua minggu lalu. Infonya Polres Siak sedang periksa mereka 4 kelompok, untuk didalami yang nyatut nama saya. Satupun saya tidak kenal sama mereka itu," tandas Mutaqien.

Sementara Kasatreskrim Polres Siak, AKP M Faisal Ramzani, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani laporan yang dibuat oleh Irwasda Polda Riau itu. "Iya saat ini masih kami lakukan penyelidikan dan pendalaman," singkat Faisal.

Sementara saat dikonfirmasi berapa jumlah orang yang diperiksa, Faisal tampak enggan menjawab pertanyaan wartawan GoRiau.com.

Untuk diketahui, pada tanggal 24 Maret 2020, Irwasda Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqien digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Siak oleh salah seorang petani sawit bernama Samin. Gugatan itu dilayangkan ke pengadilan lantaran plang atas nama Muttaqien mendadak muncul di lahan kebun sawit milik Samin di Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau seluas 300 hektare.

Tercantum dalam situs resmi PN Siak, gugatan itu telah diregister pada Kamis (26/3/2020) dengan nomor 9/Rev.G/2020/PN Sak.***