PEKANBARU - Satpam Queen Club Pekanbaru, HW ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki lantaran menjual pil ekstasi kepada pengunjungnya. Selain sebagai pengedar, dia juga positif sebagai pengguna narkoba jenis sabu dari hasil tes urine.

Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Ipda M Aprino, selain menangkap HW, pihaknya juga meringkus satu pelaku lain yaitu Dedi Susanto.

“Tersangka Dedi sendiri merupakan pembeli ekstasi tersebut dari tersangka HW,” kata Aprino kepada GoRiau.com, Selasa (12/11).

Kepada polisi, HW mengaku pemasok pil ekstasi itu adalah An warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

Menurut Aprino, penangkapan berawal saat tersangka Dedi diamankan lebih dulu, melalui penyamaran di Jalan Teuku Umar pada malam hari. Saat digeledah, petugas menemukan 7 butir ekstasi merek kodok warna coklat disimpan dalam kotak rokok.

“Lalu dilakukan pengembangan, tersangka Dedi mengaku bahwa ekstasi tersebut dibelinya langsung dari Satpam Queen Club, HW,” ucap Aprino.

Petugas langsung bergerak mencari keberadaan HW yang ketika itu sedang bertugas sebagai satpam di diskotik tersebut. Tanpa melawan, pelaku diringkus polisi dan langsung digeledah badannya.

“Dari hasil penggeledahan di badan HW, petugas menemukan 1 paket kecil sabu serta 31 butir pil ekstasi merek kodok dan burung hantu,” jelas Aprino.

Selanjutnya HW dan Dedy digiring ke Mapolsek Payung Sekaki untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lanjutan. Aprino menyebutkan, HW juga mengkonsumsi sabu-sabu.

“Tapi sabu itu tidak dijualnya karena untuk dikonsumsi pribadi. Yang dijualnya hanya ekstasi. Dia ngaku beli dari Kampung Dalam seseorang inisial An, lalu akan dijual kembali, harga ekstasi perbutir Rp 180 ribu," jelasnya.

Saat ini, polisi masih mencari keberadaan An di Kampung Dalam, namun belum membuahkan hasil. Polisi menetapkan An dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (gs1)