JAKARTA - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengkaji rencana regulasi yang mengatur kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Muslim dalam menunaikan kewajiban membayar zakat.

Instruksi tersebut berawal dari pidato Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Soedibyo dalam acara pembayaran zakat mal bersama-sama Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Bambang mengatakan, efek pendistribusian zakat kepada yang berhak sangat besar manfaatnya.

Oleh sebab itu, Baznas mendorong pemerintah membuat regulasi untuk memperbesar lagi jumlah zakat yang ada. "Terkait dengan itu, menurut informasi yang kami peroleh, Bapak Menteri Agama ini telah menulis surat kepada Bapak presiden tentang permohonan inisiatif penyusunan Perpres tentang zakat aparatur negara," ujar Bambang.

Presiden Jokowi yang berpidato setelah Bambang memberikan responsnya. Jokowi mengatakan, itu adalah tugas dari Menteri Agama.

"Sesuai usul Pak Ketua Baznas nanti Pak Menteri Agama ya. Apakah sudah waktunya untuk dibuatkan Perpres (mewajibkan membayar zakat mal) bagi ASN? Kalau dianggap sudah perlu, ya dorong ke meja saya. Jadi, ini tergantung Pak Menag," ujar Jokowi.

Presiden menambahkan, penerimaan zakat sebenarnya masih sangat bisa didongkrak lagi. Berdasarkan informasi yang ia terima, potensi zakat yang bisa dimaksimalkan itu sebesar Rp 232 triliun. Namun, yang diterima Baznas sekitar Rp 8,1 triliun. "Artinya memang masih ada sebuah potensi yang sangat besar," ujar Jokowi.***