SELATPANJANG - Dua unit rumah toko (ruko) yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kota Selatpanjang, Kepulauan Meranti terancam dihentikan paksa pengerjaan dan disegel bangunannya.

Hal itu dilakukan setelah Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Said Hasyim bersama Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan dan Pemukiman (DPU PRPKP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepulauan Meranti melakukan sidak bersama.

Dari pemeriksaan petugas di lapangan, bangunan pertama diketahui tidak memilik Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun sudah melakukan rehab berat. Sementara dalam ketentuan IMB, ketinggian bangunan itu harusnya 3 lantai. Namun bangunan itu dibangun dengan 4 lantai, bangunan itu juga diketahui melanggar batas garis sepadan bangunan (GSB).

Sementara pada bangunan kedua petugas mendapati bangunan yang sedang dalam proses pembangunan juga tidak mengikuti aturan GSB. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan dan Pemukiman (DPU PRPKP) Kepulauan Meranti, H Herman mengatakan pihaknya menemukan adanya pembangunan yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai GSB yang hanya berjarak 2 meter. Sementara Perda nomor 9 tahun 2015 tentang IMB, GSB mengatur tidak kurang dari 6 meter. 

"Dua bangunan itu sudah melanggar aturan. Pemiliknya bilang mereka membangun sesuai dengan Fengshui, saya bilang dalam Perda tidak ada istilah itu, untuk itu pengerjaan dua Ruko itu kita hentikan dan kita suruh mereka mengurus IMB dan merubah bangunan yang telah melanggar GSB," kata H Herman.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kepulauan Meranti, Helfandi, SE, MSi, mengatakan tidak patuhnya pemilik Ruko pada aturan ini tentu akan berdampak pada keselamatan.

"Mereka hanya menyisakan tidak sampai 6 meter, dan ini telah melanggar ketentuan didalam GSB. Mereka telah mengabaikan hal ini," kata Helfandi.

Terhadap hal ini, pihaknya telah memberhentikan pengerjaan sementara dan memanggil pemilik ruko untuk menyelesaikan perizinan. 

"Kita beri waktu seminggu dan itu terus kita pantau, jika tidak digubris tentunya akan kita tindak dengan pemberhentian paksa dan akan kita segel bangunannya," tegasnya.***