SIAK SRI INDRAPURA - Sempat diusulkan naik 6 persen dari tahun 2018, atau sekitar Rp 2.978.010,07, Upah minimum kabupaten (UMK) Siak untuk tahun 2020 kembali direvisi. Usulan yang baru naik sekitar 8,51 persen atau Rp 3.048.527,10.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak, Amin Budyadi mengatakan masing-masing daerah diberikan kesempatan untuk merevisi usulannya. Yang mana usulan UMK harus mengacu pada aturan formula nasional yakni naik sebesar 8,57 persen.

"Bukan ditolak, karena belum ada penetapan dari Gubri. Makanya kita revisi kembali dan sudah juga dengan pengupahan Kabupaten Siak menggelar sidang kembali untuk menetapkan kenaikan usulan ini," kata Amin kepada GoRiau.com, Rabu (20/11/2019).

Usulan baru ini juga sudah diajukan ke Provinsi setelah sidang dewan pengupahan pada 18 November kemarin. Kenaikan hingga 8 persen dari tahun lalu ini merupakan angka yang sangat fantastis dan diharapkan dapat mensejahterakan tenaga kerja di Kabupaten Siak.

"Jika nanti sudah ditetapkan oleh Gubri, maka perusahaan atau badan usaha wajib menerapkan UMK ini kepada karyawannya. Demikian juga kepada pengawas juga harus melakukan pengawasan terhadap realisasi UMK ini," ungkap Amin lagi.

Tidak mudah bagi dewan pengupahan untuk menetapkan usulan kenaikan ini. Selama sidang, antara Serikat Pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia jelas saling mempertahankan angka yang tidak memberatkan pihak masing-masing. ***