
DUMAI, GORIAU.COM - Kasus dugaan mark up alokasi media pada Sekretariat Dewan (Setwan) jika terbukti ada kerugian negara di dalamnya yang mengandung unsur tindak pidana korupsi baik dilakukan sendiri, maupun berjamaah (bersama-sama) bisa terjerat Undang - undang nomor 20 tahun 2011 tentang tindak pidana korupsi.
Dimana terkandung didalamnya unsur kerugian negara yang diperuntukkan kepada memperkaya diri sendiri, sekelompok orang sudah bisa masuk kategori tindak pidana korupsi.Kapolres Dumai, AKBP Yudi Kurniawan SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Bayu Wicaksono, saat dikonfirmasi Goriau.com, Selasa (10/9/13) terkait apakah laporan yang diterima oleh jajarannya dugaan mark up anggaran media pada sekretariat dewan sejak 2010 lalu tergolong tindak pidana korupsi atau tidak. Kapolres menjawab singkat bahwa persoalan tersebut sedang di dalami.“Sedang didalami, namun untuk saat ini sudah dilakukan pemanggilan saksi dan dilakukan penyelidikan serta penyidikan, sejauh ini sat tipikor Polres Dumai masih merujuk kepada data dan alat bukti dari pelapor, merangah kepada tindakan korupsi dengan hukuman 20 tahun penjara, jika benar terbukti.” jelasnya.Kepolisian resort (Polres) Dumai pasca sepekan menerima laporan adanya dugaan kasus mark up anggaran media di Sekretariat Dewan (Setwan) Dumai pada Senin (2/9/13) lalu hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut. Setwan DPRD Dumai, Asyari Hasan, Bendahara Setwan, Tatik dan Kasubag Humas DPRD Dumai, Iskandar diduga terlibat konspirasi yang masuk kategori tindak pidana korupsi.Ditambahkan kasat, pihak penyidik tipikor polres Dumai sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap saksi-saksi,” Merujuk kepada pasal 148 KUHP harus ada 5 alat bukti untuk menjerat tersangka, oleh karenanya kita masih mengumpulkan barang bukti beserta mendapatkan keterangan saksi, tanpa menyentuh terlapor terlebih dahulu,” ungkapnya.Sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media massa di Riau, bahwa Senin (2/9/13) lalu, wartawan yang menjabat sebagai kepala perwakilan Media Riau daerah Kota Dumai Riki Hutagalung, telah melaporkan tuduhan mark up anggaran media dimana salah satu media yang menjadi korban mark up oleh sejumlah petinggi jabatan di Setwan Dumai adalah harian Media Riau yang dinaunginya.Dalam bukti yang dibawa Riki selaku pelapor ke Polres Dumai, dirinya mengaku dugaan konspirasi mark up anggaran media tersebut sudah berlangsung sejak lama. Menurut Riki, alokasi anggaran untuk berbagai media yang tertera pada ajuan ke DPRD Dumai lebih kecil daripada yang direalisasikan.Dari data laporannya ke Polres Dumai, Riki menyebutkan bahwa untuk jumlah anggaran yang dialokasikan ke berbagai media sebesar Rp370.800.000,- pada tahun anggaran 2012. Sedangkan perinciannya, untuk Media Riau dengan jumlah 20 eksemplar perhari, dikalikan 30 hari dan dikalikan lagi 12 bulan, berjumlah 7200 ekspemplar pertahunnya. Sementara harga satu eksemplarnya Rp2500. Artinya, pembayaran yang harus dikeluarkan sekretariat dewan khusus untuk media Riau sebesar Rp 18.000.000 pertahun. Hal tersebut terang dalam data anggaran untuk pembelian koran di sekretariat DPRD.Namun, Kabiro Media Riau ini hanya menerima pembayaran sebesar Rp300 ribu perbulannya, atau setara dengan Rp3,6 juta pertahunnya. Hal tersebut terjadi sejak tahun 2010 lalu. Sedangkan anggaran pembayaran koran tahun 2013 diprediksi masih terjadi mark up.Tidak hanya itu, pantauan Tribun pada data tersebut, untuk Tribun Pekanbaru dianggarkan Rp5000 per eksemplar, dengan jumlah 7200 eksemplar pertahun. Jumlahnya mencapai Rp36 juta pertahunnya, dari oplah koran yang masuk ke sekretraiat DPRD Dumai. Sedangkan harga pasaran Tribun Pekanbaru di Dumai hanya Rp3000 per eksemplar. Dalam laporannnya tersebut, yang terlibat disebutkan Sekwan, bendahara setwan dan kasubag humas DPRD Dumai. Menurutnya, jika dia membiarkan markup pembayaran koran terus terjadi, menandakan fungsi media sudah mati.Sementara itu, pihak pelapor atas nama Ricky Hutagalung sudah diperiksa oleh tim penyidik Polres Dumai. Pemeriksaan itu berjalan cukup lama, sehingga Ricky harus keluar dari ruangan pemeriksaan pukul 00.30 WIB Senin dini hari lalu."Saya sudah diperiksa sampai larut malam. Keterangan dari saya sebagai pelapor sudah lengkap, bahkan Kasat Reskrim pun waktu itu masuk ke ruang pemeriksaan," ujarnya.(egy)