BAGANSIAPIAPI - Plt Sekda Rohil, Drs Surya Arpan menerangkan, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014, akan ada perubahan mengenai Tupoksi, Kelembagaan maupun perubahan mengenai Kelembagaan.

Walaupun belum ada peraturan pelaksana dari UU tersebut, namun dia mengharapkan pemerintah daerah harus segera menyiapkan peraturan daerah terkait dengan perubahan Tupoksi tersebut. 

"Ada perubahan tentang pembagian tugas antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten tentang penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kehutanan, sumber daya mineral dan perikanan. Pada prinsipnya, pemerintah daerah sangat mendukung perubahan sistem penyelenggaraan itu sejauh untuk meningkatkan pelayanan," kata Surya Arpan, Jumat (22/4/2016).

Dengan adanya UU No 23 Tahun 2014, kata Surya, maka secara otomatis UU nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah tidak berlaku lagi. Mantan Kadis Pendidikan ini mengemukakan, khusus Rokan Hilir, pengawasan laut yang selama ini menjadi tugas pemerintah daerah, akan dialihkan wewenangnya ke pemerintah pusat. Pengawasan itu khusus untuk luas wilayah laut 200 mil dari garis pantai.

Mengingat adanya perubahan itu, maka Dinas Perikanan akan fokus melakukan pembinaan bagi nelayan kecil serta pembudiyaan ikan keramba darat. Bahkan, polisi pengawasan laut, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) akan berubah statusnya dari pegawai daerah menjadi pegawai kementrian kelautan dan perikanan (KKP) di pusat.(amr)