PEKANBARU, GORIAU.COM - Pekerjaan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau untuk mensukseskan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) pada 9 April mendatang sepertinya mendapat sedikit gangguan. Hal itu menyusul adanya pengaduan yang dibuat oleh Dolsani dan Joko Susilo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Dalam perkara ini, Joko dan Dolsani tidak hanya mengadukan KPU Riau, tapi juga KPU Kabupaten Siak beserta Timsel KPU Siak.

"Kita memperkarakan KPU Riau, KPU Siak dan Timsel KPU Siak untuk mencari kepastian hukum," ujar Joko dan Dolsani saat dikonfirmasi www.goriau.com, Jumat (4/4/2014).

Menurut Joko, menggugat KPU Riau, KPU Siak dan Timsel KPU Siak dikarenakan ketidakpuasan pada keputusan yang telah dikeluarkan pihak-pihak tersebut. Kasus ini bermula, ketika Joko dan Dolsani dinyatakan tidak lolos seleksi tahap II. Seleksi itu berkaitan dengan wawancara, test psikologi dan kesehatan.

"Saat itu, kami tidak mengetahui dimana letak kesalahan kami," ulas Joko. Joko merupakan calon incambent dan Dolsani merupakan mantan Panwaslu Siak.

Selain itu, Joko dan Dolsani juga menilai adanya kecacatan pada Timsel KPU Siak. Dimana, orang-orang yang berada di dalamnya tidak memenuhi unsur seperti ketentuan UU.

Diperkarakannya KPU Riau dibenarkan oleh Humas PTUN Pekanbaru, Hujja Tullah. Dimana, langkah untuk mencari kepastian hukum yang dilakukan Joko dan Dolsani terdaftar di PTUN Pekanbaru dengan nomor registrasi 10/G/2014/PTUN-PKU tertanggal 2 April 2014.

Sementara, yang menjadi objek sengketa adalah keputusan KPU Riau nomor 35/KPTS/KPU-Provinsi-004/2014 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota KPU Siak periode 2014-2019 tanggal 03 Maret 2014.

"Benar. Tapi, berkasnya belum turun, mungkin dalam waktu dekat akan digelar sidang pertama," ujar Hujja Tullah.(san)